Rekomendasi mobil 150 jutaan cocok dipilih bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan roda empat, tapi tidak memiliki cukup biaya.
Jika sudah mendapatkan salah satu kendaraan idaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan lupa melengkapinya dengan asuransi mobil. Setelah memilih produk proteksi yang tepat, penting untuk mengetahui premi asuransinya yang harus dibayarkan.
Untuk itu, Anda bisa cek rate premi asuransi mobil terlebih dahulu agar bisa disiapkan setiap bulan atau tahunnya.
Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai premi asuransi kendaraan, sebelumnya kenali dulu jenis-jenis asuransi mobil dan hitungan preminya.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil
Ada banyak jenis-jenis asuransi mobil yang tersedia. Memiliki aturan dan keuntungan yang berbeda-beda, Anda bisa memilih jenis asuransi mobil paling sesuai dengan kebutuhan. Berikut ini beberapa jenisnya yang paling populer:
1. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah asuransi yang akan memberikan penggantian berupa mobil baru kepada Anda ketika Anda mengalami kehilangan mobil.
Asuransi ini tidak akan memberikan penggantian bila mobil Anda hanya mengalami kerusakan. Bila dilihat dari segi premi yang harus Anda bayarkan, jenis asuransi TLO relatif lebih murah dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya.
Bila akan melakukan klaim untuk asuransi TLO, Anda membutuhkan bukti laporan kehilangan dari kepolisian. Selain itu, ada bukti data-data diri dan bukti kepemilikan mobil yang harus Anda serahkan kepada pihak asuransi.
2. Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk akan menanggung segala bentuk kerugian atau kerusakan yang Anda alami. Jenis asuransi ini tergolong aman dan menguntungkan.
Bila mobil Anda mengalami kerusakan atau kecelakaan, Anda tetap akan mendapatkan penggantian dengan jumlah sesuai dengan biaya perbaikan yang harus ditanggung.
Namun, bila dilihat dari segi premi per bulan atau per tahunnya, asuransi mobil All Risk memiliki harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi TLO. Meski begitu, asuransi All Risk lebih disarankan karena menanggung semua risiko kerusakan yang mungkin terjadi.
Hitung Biaya atau Premi Asuransi per Bulan
Memilih asuransi mobil tentu saja wajib disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Perhitungan biaya dan bagaimana cara klaim asuransi bisa langsung Anda tanyakan kepada pihak perusahaan asuransi yang menghandle data Anda.
Besaran biaya premi harus benar-benar dihitung supaya Anda tidak merasa terbebani ketika harus membayar premi asuransinya.
Cara Cek Premi Asuransi Mobil
Mengecek premi asuransi selain mengunjungi website marketplace asuransi atau website perusahaan yang akan dibeli polisnya, Anda bisa meminta informasi dari agen atau datang langsung ke kantor pemasaran asuransi yang ingin digunakan.
Selain itu, Anda juga bisa membuat perkiraan besaran premi asuransi mobil, baik All Risk maupun TLO. Penentuan premi asuransi mobil All Risk atau TLO sebetulnya telah diatur dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan rate asuransi mobil ini menjelaskan tentang penetapan premi berdasarkan nilai kendaraan dan pembagian wilayah. Penentuan premi salah satunya didasarkan pada kategori harga atau nilai mobil.
Berikut ini adalah pembagian kategori tersebut:
- Kategori 1: Mobil dengan harga maksimal Rp125 juta.
- Kategori 2: Mobil dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
- Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
- Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
Terdapat pula pembagian wilayah untuk menentukan besaran premi asuransi mobil, terdiri dari:
- Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan sekitarnya.
- Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
- Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.
Penghitungan premi asuransi All Risk berdasarkan acuan atau pedoman berikut.
Kategori I
Wilayah 1: 3,82%-4,20%
Wilayah 2: 3,26%-3,59%
Wilayah 3: 2,53%-2,78%
Kategori 2
Wilayah 1: 2,67%-2,94%
Wilayah 2: 2,47%-2,72%
Wilayah 3: 2,69%-2,96%
Kategori 3
Wilayah 1: 2,18%-2,40%
Wilayah 2: 2,08%-2,29%
Wilayah 3: 1,79%-1,97%
Kategori 4
Wilayah 1: 1,20%-1,32%
Wilayah 2: 1,20%-1,32%
Wilayah 3: 1,14%-1,25%
Kategori 5
Wilayah 1: 1,05%-1,16%
Wilayah 2: 1,05%-1,16%
Wilayah 3: 1,05%-1,16%
Acuan penghitungan besaran premi asuransi Total Loss Only (TLO).
Kategori 1
Wilayah 1: 0,47%-0,56%
Wilayah 2: 0,65%-0,78%
Wilayah 3: 0,51%-0,56%
Kategori 2
Wilayah 1: 0,47%-0,56%
Wilayah 2: 0,65%-0,78%
Wilayah 3: 0,51%-0,56%
Kategori 3
Wilayah 1: 0,41%-0,46%
Wilayah 2: 0,38%-0,42%
Wilayah 3: 0,29%-0,35%
Kategori 4
Wilayah 1: 0,25%-0,30%
Wilayah 2: 0,25%-0,30%
Wilayah 3: 0,23%-0,27%
Kategori 5
Wilayah 1: 0,20%-0,24%
Wilayah 2: 0,20%-0,24%
Wilayah 3: 0,20%-0,24%
Kesimpulan
Dengan panduan tersebut, Anda bisa melakukan cek premi asuransi mobil dengan cara menghitung perkiraan premi. Untuk menghitung perkiraan preminya, Anda harus mengetahui harga atau nilai kendaraan yang dimiliki. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar
Posting Komentar